Selasa, 02 Juli 2019

MENGGUNAKAN WAKTU LIBUR UNTUK MEMPERPANJANG SIM

Alhamdulillah.
Para pembaca yang budiman.

Di kelas, saya selalu menekankan kepada anak didik saya untuk senantiasa patuh terhadap rambu lalu lintas. Dari mulai memperkenalkan tentang arti tanda lampu merah, kuning, atau lampu hijau, hak dan kewajiban di jalan raya hingga bagaimana berperilaku yang baik di jalan raya. 

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah satu cara kewajiban sebagai warga negara yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Namun jika SIM kita akan habis masa berlakunya, maka biasanya kita akan mempersiapkan diri untuk memperpanjang SIM tersebut.

Alhamdulillah saya pada saat ini sedang libur mengajar (karena memang  sedang musim liburan anak sekolah juga) hehehe..... Jadi bisa keluar tanpa khawatir meninggalkan kelas. Karena SIM C saya akan habis, maka saya berencana memperpanjang SIM saya. Saya coba mencari info tentang SIM keliling. Alhamdulillah, di daerah saya di Jatiasih ada pelayanan SIM keliling setiap hari Selasa. Saya siapkan syarat-syaratnya yaitu potokopi KTP 3 lembar dan SIM yang lama berangkatlan saya ke Jl. Wibawa Mukti II Komsen Jatiasih.

Sesampai di sana, saya menemukan informasi yang ditempel di depan pintu masuk kantor polsek Jatiasih yang membuat saya agak kecewa. Kenapa...? Karena disitu tertulis "Tidak Ada Pelayanan SIM keliling"

Bagi warga yang ber E-KTP di Bekasi, silakan datang ke kantor Polres Kota Bekasi pada pukul 18.00 sampai 05.00 pagi. Tentunya hal ini menyusahkan saya yang belum tentu punya waktu luang lagi. Tapi, qaddarallah, mungkin lain hari saya masih punya kesempatan untuk memperpanjang SIM C saya karena masih ada jangka waktu empat bulan lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar