Selasa, 02 Juli 2019

MENGGUNAKAN WAKTU LIBUR UNTUK MEMPERPANJANG SIM

Alhamdulillah.
Para pembaca yang budiman.

Di kelas, saya selalu menekankan kepada anak didik saya untuk senantiasa patuh terhadap rambu lalu lintas. Dari mulai memperkenalkan tentang arti tanda lampu merah, kuning, atau lampu hijau, hak dan kewajiban di jalan raya hingga bagaimana berperilaku yang baik di jalan raya. 

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah satu cara kewajiban sebagai warga negara yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Namun jika SIM kita akan habis masa berlakunya, maka biasanya kita akan mempersiapkan diri untuk memperpanjang SIM tersebut.

Alhamdulillah saya pada saat ini sedang libur mengajar (karena memang  sedang musim liburan anak sekolah juga) hehehe..... Jadi bisa keluar tanpa khawatir meninggalkan kelas. Karena SIM C saya akan habis, maka saya berencana memperpanjang SIM saya. Saya coba mencari info tentang SIM keliling. Alhamdulillah, di daerah saya di Jatiasih ada pelayanan SIM keliling setiap hari Selasa. Saya siapkan syarat-syaratnya yaitu potokopi KTP 3 lembar dan SIM yang lama berangkatlan saya ke Jl. Wibawa Mukti II Komsen Jatiasih.

Sesampai di sana, saya menemukan informasi yang ditempel di depan pintu masuk kantor polsek Jatiasih yang membuat saya agak kecewa. Kenapa...? Karena disitu tertulis "Tidak Ada Pelayanan SIM keliling"

Bagi warga yang ber E-KTP di Bekasi, silakan datang ke kantor Polres Kota Bekasi pada pukul 18.00 sampai 05.00 pagi. Tentunya hal ini menyusahkan saya yang belum tentu punya waktu luang lagi. Tapi, qaddarallah, mungkin lain hari saya masih punya kesempatan untuk memperpanjang SIM C saya karena masih ada jangka waktu empat bulan lagi.


Kurikulum 2013 Revisi

Berganti pemerintah, berganti pula kebijakannya. Ya..., memang itu yang terjadi di negeri kita Indonesia. Hal itu terjadi pula di bidang pendidikan. Bidang yang telah saya geluti selama belasan tahun. Alhamdulillah...sistem pendidikan nasional kita yang sekarang menganut kurikulum tematik 2013 yang disempurnakan di setiap tingkat satuan pendidikan sudah berlangsung dan sudah mulai dinikmati dan diadaptasi oleh para guru.

Pemerintah telah banyak mengadakan berbagai Bimbingan Teknologi (Bimtek) Kurikulum 2013 untuk para guru dari di tingkat nasional hingga tingkat kecamatan. Para asesor/instruktur  membimbing para guru mengenal kurikulum 2013 ini dari mulai landasan hukumnya hingga pada proses akhir yaitu pelaporan.

Di sekolah tempat saya mengajar, kurtilas sudah diterapkan sejak tahun 2014 meskipun hanya enam bulan (satu semester). Dan di semester dua kembali menggunakan KTSP. Hingga tahun ajaran ini (2019/2020) seluruh siswa dari kelas 1 sampai kelas 6 sudah menggunakan kurikulum nasional 2013.

Apa perbedaan Kurikulum 2013 sebelum revisi dan sesudah revisi?
Pertanyaan itu dapat terjawab sebagai berikut:

1. Kurikulum 2013 sebelum revisi menggunakan pendekatan saintifik yang berurut dalam proses pembelajaranya, setelah revisi tidak perlu berurutan. Artinya pendekatan 5M (Mengamati, Menanya, Mengumpulkan informasi, Mengasosiasi, dan Mengomunikasikan) tidak mesti dilaksanakan secara berurutan.
2. Pada kurikulum yang sudah direvisi, terdapat IPK atau Indikator Pencapaian Kompetensi, sebelumnya tidak ada.
3. Pada sistem penilaian, kurikulum yang sudah direvisi terdapat kolom cara penilaian yang akan kita lakukan, sebelumnya tidak ada.

Demikian tulisan saya, semoga bermanfaat.